Cepatlah Menikah Sebelum Engkau Terfitnah (Sinopsis Buku)

Sebulan yang lalu saya mengikuti Dauroh di Mahad Ad-dhaus Shalaf, Cileunyi, Kab Bandung. Tempatnya jauh banget dan berada di dataran tinggi. Dari Mahad bisa melihat gunung Manglayang. Alhamdulillah teman saya mengajak (dengan sedikit memaksa) ke sini padahal saya ada agenda lain yang sama penting, tapi saya tidak menyesal mengikuti acara di sini karena mendapat ilmu dan pencerahan yang bermanfaat.
Jadi, saya itu menghadiri dauroh (semacam pengajian tapi dengan banyak jamaah) dengan topik membedah buku "Cepatlah Menikah Sebelum Engkau Terfitnah" (Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman bin 'Abdillah bin Jibrin). Judulnya provokatif sekali nih jadi penasaran.
Sebelum acara saya membeli bukunya agar lebih siap untuk mendengar pembedahannya :)
Saya dan teman mengambil saf paling depan untuk mendengarkan penjelasan Pak Ustadz yang datang dari Solo. Ta'lim dibuka dengan hadits Rasulullah yang memerintahkan umatnya untuk menikah:
Dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada kami: "Wahai sekalian pemuda! Barang siapa yang mampu untuk menikah bersegeralah menikah! Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaknya dia berpuasa, karena hal itu merupakan penawar syahwat baginya."
Dari hadits tersebut disimpulkan bahwa perintah menikah memang disyariatkan oleh agama kita terutama oleh Rasulullah Saw.
Namun perintah ini ditujukan untuk yang mampu, yaitu mampu dalam membekali kebutuhan nikah mulai dari pra sampai pasca. Jika belum mampu maka disarankan untuk berpuasa.
Dalam buku ini dituliskan juga faedah-faedah menikah yaitu:
1. Terjaganya kemaluan dari melakukan hal-hal keji seperti zina.
2. Bisa menundulkan pandangan dari melihat sesuatu yang haram.
3. Dengan menikah diharapkan banyaknya keturunan umat Rasulullah Saw.
4. Memelihara nasab, keturunannya jelas.
Untuk menuju pernikahan yang berfaedah itu diperintahkan juga untuk melakukan proses yang sesuai syariat seperti tidak terjerumus dalam hubungan spesial sebelum menikah karena ditakutkan akan menjerumuskan si ikhwan dan akhwat dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada hal yang baru saya dapat yaitu tahapan-tahapan untuk menikah, seperti ini:
- Si ikhwan mengajukan proposal tanpa mencantumkan nama namun memberikan info sejelas-jelasnya mengenai dirinya pada ikhwan yang sudah menikah.
- Kemudian Abi yang mendapatkan proposal tadi akan meminta bantuan istrinya untuk mencarikan akhwat yang sesuai permintaan si ikhwan atau akhwat yang cocok dengan biodata si ikhwan.
- Kemudian jika ada akhwat yang cocok barulah proses ta'aruf dimulai. Saat proses ini si akhwat ditemani mahromnya. Si ikhwan akan berusaha mengenal si akhwat lebih jauh dengan berkomunikasi pada mahromnya.
- Jika merasa cocok maka proses selanjutnya adalah nadhor, yaitu melihat si akhwat. Di pengajian saya ini yang perempuan kebanyakan menggunakan niqab (cadar) jadi lawan jenis baru bisa melihat ketika tahapan ini.
- Jika cocok barulah tahapan khitbah (lamaran).
- Terakhir adalah menikah.
Nah seperti itulah proses menuju menikah yang disyariatkan. Intinya sebelum sampai tahap khitbah pastikan kita mengetahui calon dengan sedetail-detailnya. Memang tidak ada yang sempurna, namun kita berhak memilih karena pilihan ini yang akan bersama kita dalam waktu yang lama Insya Allah. Tentu saja dari banyak pilihan dan kriteria utamakanlah pemahaman agamanya.
Buat teman-teman yang rindu menikah, segeralah berbenah diri karena laki-laki yang baik untuk wanita yang baik pula. So, kalo mau dapat yang baik kitanya harus baik juga khususnya baik dalam agama.
Semoga bermanfaat ^_^


Comments